News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipecat Hotel Patra Jasa Tanpa Pesangon, Dua Mantan Karyawan Gugat ke Pengadilan

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum penggugat, Daniel Hari Purnomo menunjukkan surat gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua mantan karyawan Hotel Patra Jasa Semarang menggugat managemen lantaran pemutusan hubungan kerja tanpa ada pesangon.

Kedua mantan karyawan tersebut bernama Syahfitrie Kurniawati yang sebelumnya menjabat sebagai Sales Markering Manager dan M Yunus yang sebelumnya menjabat Room Division Manager.

Keduanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang.

Kuasa hukum kedua penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Lindu Aji Ngaliyan, Daniel Hari Purnomo, mengatakan, keduanya diputus hubungan kerja lantaran dianggap melakukan kesalahan dan
menyebabkan kerugian di hotel yang juga anak perusahaan PT Pertamina tersebut.

Baca: Terungkap Alasan Sejumlah WNI Minta Visa Suaka ke Jepang

"Para penggugat sudah tidak bekerja sejak Desember 2016. Hingga saat ini belum diberi pesangon," kata Daniel, Minggu (19/11/2017).

Daniel mengatakan, ada beberapa alasan dua penggugat dan tiga orang rekannya dipecat.

Satu di antaranya Syahfitrie dianggap bersalah lantaran menerima transferan uang sebesar Rp 50 juta yang merupakan uang diskon kepada konsumen yang menyelenggarakan kegiatan di hotel tersebut.

"Harusnya dana itu diserahkan tunai, tapi karena penggugat sedang keluar kota jadi ditransfer," katanya.

Atas temuan tersebut, Satuan Pengawas Internal Hotel Patra Jasa Semarang menjatuhkan sanksi kepada penggugat.

Baca: 58 Karyawan Nyonya Meneer Menangkan Gugatan Senilai Rp 2 Miliar Lebih

Sebelum berhenti bekerja, keduanya didemosi dan dipindahkan dari jabatannya.

Menurut Daniel, upaya bipartit maupun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang tidak membuahkan hasil.

"Keduanya menuntut pesangon masing-masing Syahfitrie Rp 203 juta dan M Yunus Rp 216 juta. Itu sesuai masa kerja," katanya.

Dalam gugatan, kata Daniel, pihaknya juga meminta sita jaminan sejumlah aset milik Hotel Patra Jasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini