Di kantor polisi, tiga remaja itu mengakui perbuatannya telah mencuri. Bahkan sudah beberapa kali melakukan pencurian.
Di antara sasaran pencurian adalah SD 02 dan 04 Karang Malang Gebog Kudus serta SD 04 Kedungsari Gebog Kudus.
Baca: Nazaruddin Siap Bantu KPK Ungkap Semua Penerima Uang Korupsi
Mereka dikenakan kasus pencurian dengan pemberatan. Mereka masuk dengan cara merusak dan selanjutnya mengambil barang yang ada di dalamnya.
Polisi pun melakukan penggeledahan ke di rumah pelaku. Di situ polisi menemukan dan amankan satu laptop, kamera, jam dinding dan speaker aktif.
Kapolsek Dawe AKP Suharyanto, membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga remaja yang diduga melakukan pembobolan kantor SDN 1 Margorejo.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.