TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polisi menangkap seorang lelaki asal Sukun, Kota Malang berinisial R (35) diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
Perbuatan R diduga dilakukan sejak anaknya duduk di bangku kelas 4 SD dan sekarang duduk di bangku kelas 8 SMP.
Beberapa hari lalu, polisi menangkap R atas laporan sang istri. Sebab anak perempuannya melapor kepada sang ibu atas tindak pelecehan seksual itu yang dilakukan sang ayah.
Berbekal beberapa bukti, polisi meringkus R.
Menurut Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan, saat ini kasusnya sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota.
"Kami masih dalami kasus ini," ujar Hoiruddin.
R disangka melanggar UU Perlindungan Anak.