Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Barang bukti handphone yang diamankan Pihak Lanal Batams sekitar dua minggu lalu sejauh ini belum dilimpahkan kepada pihak Bea dan Cukai BP Batam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas BC Batam Raden Evy Suhartantio, Rabu (22/11/2017) sore.
Kendati demikian, Evy memberikan apresiasi kepada pihak Lanal Batam yang bisa mengamankan ponsel yang akan diselundupkan dari Singapura ke luar Pulau Batam tersebut.
"Hingga hari ini kita belum menerima hasil yangkapan dari lanal Batam itu. Dari aturan perundang-undangan memang seharusnya barang itu dilimpahkan kepada kita," sebut Evy.
Dalam penindakan tersebut diketahui, Lanal Batam hanya mengamankan barang bukti ponsel dan kapal speed boat saja. Di sana tidak ada ABK ataupun pemilik kapal bahkan pemilik barang.
Baca: Polisi Bekuk 38 Kg Sabu Selundupan
Setelah hampir dua minggu berlalu, sejauh ini tidak ada pengusaha yang mengakui barang temuan di kawasan pulau Kec Belakang padang itu.
Namun dalam peraturanya, jika lewat 30 hari barang itu tidak ada pemilik berarti barang tersebut sudah menjadi barang sitaan negara.
"Kalau dari masa yang di tentukan tidak ada orang yang mengakui barang tersebut. Itu jadi sitaan negara," tambahnya.
Satu minggu usai barang tersebut diamankan.
Menurut Evi Danlanal Batam Letkol Ivong Wibowo sempat menghubungi pihak BC Batam untuk menyerahkan barang hasil tangkapan ini.
"Kita tunggu saja pelimpahanya dari teman-teman BC Batam. Nanti kalau sudah di limpahkan kita akan beritahu juga ke media," singkatnya.(koe)