TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa korupsi dana hibah Pemkot Surabaya 2014, Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar Nista Tarafanur dituntut 1,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/11/2017).
Tuntutan itu dibacakan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari bidang Pidsus Kejari Surabaya, yakni Jolvis Samboe SH dan Wira Putra SH.
Baca: Bocah 7 Tahun Dibully Temannya hingga Cacat, Pihak Sekolah Malah Menutupi, Alasannya Bikin Geram
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Bagus dan Vicky bersalah melanggar Pasal 3 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 128 juta akibat pengadaan pembelian mesin cetak yang dibeli dari pencarian dana hibah.
Baca: Wanita Ini Tanggalkan Pakaian di Rumah Sakit Akibat Kecewa Dengan Hasil Operasi Plastik
Dalam pengajuan dana hibah itu, kedua terdakwa menggunakan nama Kelompok Usaha Bersama (KUB), yang belakangan diketahui fiktif.
"Menuntut terdakwa Bagus Prasetyo Wibowo dan terdakwa Vicky Akbar Nista Tarafanur dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," tandas Jaksa Jolvis Samboe saat membacakan surat tuntutan.
Sementara, dalam tuntutan itu, JPU tidak mencantumkan uang pengganti yang harus dibayar kedua terdakwa atas kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua terdakwa.
"Tidak kami cantumkan dalam tuntutan karena uang pengganti sebesar Rp 370 juta itu sudah dititipkan kedua terdakwa saat persidangan dan ada klausulnya, jika uang pengganti itu disetorkan ke rekening negara melalui rekening Pemkot Surabaya," terang Kasipidus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, M Sholeh SH akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Dugaan korupsi ini bermula dari temuan penyidik terkait permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai Bagus Prasetyo Wibowo.
Pada 9 September 2013, KUB Advertising itu mengajukan proposal ke Walikota Surabaya melalui Bapemas Kota Surabaya, sebesar Rp 400 juta.
Dalam proposal itu, KUB Advertising mengajukan beberapa pengadaan barang, yakni mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324 juta, mesin foto kopu meren Cannon seharga Rp 42,5 juta dan dua unit komputer imex, masing-masing seharga Rp 26 juta.
Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp 370 juta. Setelah diselidiki, ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohon tidak ada alias fiktif.
Selain itu, Bagus Prasetyo Wibowo selaku ketua KUB Advetising itu membuat susunan pengurus yang fiktif.
Hal itu diketahui setelah penyidik mengklarifikasi ke semua pengurus KUB Advertising. Mesin-mesin yang dibeli oleh KUB Advertising juga diduga bukan mesin baru yang dibeli dari dana hibah, melainkan sudah ada sebelum pengajuan pengadaan.