Menurutnya, perlu sosialisasi dan evaluasi dalam pelaksanaan putusan MK ini.
Baca: Anggota Yakuza Jepang Curi Ikan Salmon, Hanya Ambil Telurnya, Ikannya Malah Dibuang
"Kami masih menunggu instruksi Dirjendukcapil mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Hukum Persada (Persatuan Sapto Dharmo) Kabupaten Semarang, Adi Pratikto berharap, Pemkab Semarang segera menindaklanjuti putusan MK terkait penghayat kepercayaan, terutama dalam hal administrasi kependudukan.
Menurut Adi Pratikno, para penghayat sering kali terkendala dalam pengurusan e-KTP, pernikahan, kematian, dan pendidikan bagi anak-anak mereka.
"Itu semua menjadi momok yang menakutkan bagi kami," kata Adi, Minggu (12/11/2017). (tribunjateng/cetak/arh/kpc)