News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bagaimana Nasib Pencalonan Mas'ud Yunus di Pilwali Mojokerto Setelah Ditetapkan Tersangka?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (kanan) saat menghadiri kegiatan HUT Korpri Ke-46 di halaman Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jumat (24/11/2107) pagi. SURYA/RORRY NURMAWATI

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Pasca penetapan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hasil pengembangan dari praktik suap yang melibatkan jajaran pejabat eksekutif dan legislatif di Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus masih akan menjalankan semua aktivitas kegiatannya sebagai pimpinan nomor satu di Kota Mojokerto.

"Itu nanti, kalau masih ada kesempatan saya akan terus mengawal ini, sampai proses hukumnya seperti apa. Sebagai warga bangsa saya harus taat hukum karena negara ini negara hukum," tegas usai menghadiri acara Jalan Sehat HUT Korpri ke-46, Jumat (24/11/2017).

Mas'ud sendiri hingga saat ini diketahui masih aktif menjadi Wali Kota Mojokerto.

Bahkan pria yang berangkat dari PDI-P ini akan maju lagi dalam putaran pesta demokrasi di Pilwali 2018 mendatang.

Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada partai.

Baca: Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto: Saya Tidak Akan Melarikan Diri dan Tabrak Tiang Listrik

"Saya akan tunduk atas putusan partai. Terkait pencalonan, itu urusan partai. Itu apa kata partai, saya berangkat dari partai. Suruh maju terus saya siap, disuruh tidak maju saya juga tidak apa-apa," jelas Mas'ud.

Ditanya apakah ini ada permainan politik? Mas'ud tak berani berspekulasi.

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (tiga dari kiri) saat menghadiri kegiatan HUT Korpri Ke-46 di halaman Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jumat (24/11/2107) pagi. SURYA/RORRY NURMAWATI (Surya/Rorry Nurmawati)

Ia memilih menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur dan akan kooperatif.

"Jangan berandai-andai, saya tidak ada persepsi lain, yang penting itulah status saya sebagai tersangka dan saya menjalani sesuai hukum," terangnya.

Baca: Air Mata Deisti Tak Lagi Terbendung Kala Menjenguk Setya Novanto di Tahanan

Seperti diberitakan sebelumnya, Mas'ud terkena imbas dari kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwied Febryanto dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani ditangkap KPK pada Juni 2017 lalu.

Mendadak Viral
Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dikabarkan dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (23/11/2017).

Mencuatnya kabar ini, setelah adanya surat pemanggilan dari KPK yang beredar secara viral di kalangan umum.

Baca: Cerita Korban Penyanderaan: Tak Boleh Lagi Berkeliaran Mulai Jam 6 Sore, Listrik pun Dimatikan

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman, pemanggilan tersebut ditujukan kepada Umar Faruq mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto sebagai saksi terkait kasus Pembahasan Perubahan APBD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2017.

Di dalam surat itu, tercantum nama Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus yang diduga sebagai tersangka melakukan tindak korupsi bersama mantan Kepala DPUPR Wiwied Febryanto.

Pemanggilan itu, dijadwalkan Kamis (23/11/2017) pukul 09.00 WIB di Rutan Klas 1 Surabaya.

Namun dalam beberapa hari terakhir ini informasi munculnya nama Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus diduga sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus itu, sempat mencuat di kalangan birokrasi pemerintahan kota maupun politisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini