TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Korupsi kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang merugikan negara senilai Rp 147 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/11/2017).
Kasus ini menjerat empat pejabat Bank Jatim yakni Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK); Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK ); Harry Soenarno (Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan), dan Iddo Laksono Hartanto Asistant Relationship and Manager.
Surat dakwaan kasus ini terbagi dalam dua berkas perkara. Dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno menjadi satu dengan dakwaan terdakwa Arya Lelana.
Sedangkan dakwaan terdakwa Harry Soenarno menjadi satu dengan dakwaan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.
Surat dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana dibacakan lebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus Kejari Surabaya.
Selanjutnya di persidangan lain, jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.
Sidang perdana ini, terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana tidak mengajukan eksepsi.
Hal serupa juga dilakukan terdakwa Harru Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.
Dalam sidang, terdakwa Iddo Laksono Hartanto melalui penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
Tapi penangguhan itu belum dikabulkan oleh hakim Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan dalam satu pekan mendatang, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
Terpisah, Jaksa Harwaedi SH, mengatakan para terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar Pasal tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dalam dakwaan primer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Harwaedi.