TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Seorang warga Janeponto, melakukan sumpah pocong. Hal itu ia lakukan agar membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Informasi yang diperoleh, prosesi sumpah pocong itu berlangsung di masjid Syahru Ramadan Jl Pahlawan, Kelurahan Tolo', Kecamatan Kelara, Jeneponto, Kamis (30/11/2017) pukul 14.30 Wita.
Bertindak selaku yang akan diambil sumpahnya yaitu perempuan bernama Johari (40) warga kampung Bonto Te'ne, Desa Pallantikang, Kecamatan Arungkeke.
Sebelum diambil sumpahnya, Johari terlebih dahulu dibungkus dengan kain kafan lalu dibaringkan layaknya orang yang telah wafat.
Baca: Desakan Munaslub dari DPD Golkar Yogyakarta
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin ustad Abdul Kadir Tompo dan berjalan lancar.
Pembuktian melalui sumpah itu bermula saat Johari mengaku kehilangan seekor sapi.
Sapi itu kemudian ditemukan pertama kali oleh Udin (29) warga kampung Saroppo, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara.
Udin mengaku menemukan sapi itu di kampung Parang Baji, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Jeneponto, Selasa (28/11/2017).
Sapi itu pun diamankan di Polsek Kelara lantaran belum diketahui pemiliknya
Dua hari kemudian seorang warga bernama Juddin (25) juga mengakui bahwa sapi yang diamankan di Polsek Kelara itu adalah miliknya.
Akibatnya, terjadi klaim kepemilikan sapi antara Johari dan Juddin.
Baca: Model dan Gaya Rambut yang Akan Tren 2018
Juhari pun memutuskan melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan Juddin dan pihak lainnya bahwa sapi yang diamankan Polsek Kelara adalah sapinya yang hilang.
Usai pengambilan sumpah pocong, akhirnya sejumlah pihak yang menyaksikan sumpah itu pun sepakat untuk memberikan sapi itu ke Johari. (*)