Diberitakan sebelumnya, Gusti Benowo dan Robby dilaporkan oleh pedagang dan pemilik wahana permainan Pasar Maleman Sekaten pada Jumat (24/11/2017) silam.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan serta penggelapan.
Pasalnya, para pedagang telah membayar uang sewa kepada pengelola hingga jutaan rupiah untuk berdagang di Alun-alun Utara (Alut) saat Maleman Sekaten.
Namun, ternyata, lahan itu berada di bawah kewenangan Pemkot Solo, setelah oktober lalu Pemkot Solo menyewa lahan Alut kepada Keraton Solo selama setahun sebesar Rp 2,5 miliar.
Akibatnya, para pedagang dan pengelola wahana permainan mengalami kerugian.
Keduanya ditangkap di tempat terpisah, Senin (27/11/2017).
Gusti Benowo ditangkap di Colomadu, Karanganyar. Sementara Robby ditangkap di sebuah mall yang berada di Solo Baru.
Lebih jauh, Kompol Agus Puryadi menjelaskan, Robby dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sedangkan Gusti Benowo itu dikenai Pasal 55 Juncto Pasal 378 KUHP soal Penipuan dan 372 Penggelapan KUHP dengan acaman penjara 4 tahun. (*)
Baca tanpa iklan