Kartu pers dan perangkat kamera yang dibawanya untuk kegiatan peliputan disita petugas.
Menurutnya, ia saat itu memang sedang melakukan peliputan meski juga turut dalam aksi solidaritas terhadap warga penolak bandara di hari sebelumnya.
"Seiring proses pengosongan lahan, struktur pemerintahan desanya juga ikut hilang. Jadi, kami tidak perlu izin lagi untuk ada di situ," kata dia.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Selasa sore mendatangi Polres Kulonprogo untuk mendampingi peserta aksi yang diciduk polisi.
Lembaga ini menyayangkan tindakan respresif aparat terhadap warga dan massa aksi.
"Seharusnya, aparat menjunjung tinggi instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) dalam aktivitasnya karena sudah diatur pula terkait bagaimana penggusuran paksa."
"Dari kejadian ini kami melihat pemerintah belum siap melihat adanya perbedaan pandangan di masyarakat," kata Koordinator Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Gandar Mahojwala.
Terkait dugaan tindak provokasi oleh relawan aksi, pihaknya mengaku belum mendengar kejelasannya.
Hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait.(*)