TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Said S, Sekolah Dasar Inpres Melayu Bertingkat dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar atas tindakan melakukan asusila kepada dua anak didiknya, berinisial IL (9) dan SD (10) pada Sabtu, 3 Desember 2017 lalu.
Mendengar kabar tersebut, tak tanggung-tanggung, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto langsung turun tangan.
Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto yang berlatar belakang arsitek itu langsung memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar memecat Said S dari jabatannya.
"Saya tidak mentolerir (tindak asusila). Oknum tersebut harus mendapat sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatannya sebagai kepala sekolah bahkan dari ASN," ujar Danny, Rabu, (6/12).
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Makassar Ismunandar langsung merespon perintah tersebut dan melayangkan surat permohonan pemberhentian tidak hormat dari jabatan kepala sekolah bagi Said S.
"Besok kita akan masukkan suratnya ke BKPSDM untuk diproses setelah mendapatkan disposisi dari bapak wali kota Makassar," ucap Kadis Ismunandar.
Sekertaris BKPSDM Basri Rakhman juga menambahkan, selain sanksi pemecatan dari jabatan kepala sekolah, Said S. juga terancam diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika nantinya dalam proses peradilan dia terbukti bersalah.
"Jika terbukti bersalah dan vonis pengadilan di atas dua tahun, yang bersangkutan bisa dipecat dari ASN," kata Sekretaris BKPSDM Basri Rakhman.
Saat ini, Said S. diamankan di Polres Pelabuhan Makassar atas laporan dari dua keluarga korban.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar akan melakukan pendampingan bagi kedua korban.