Laporan Reporter Tribun Lampung, Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNGĀ - Waktu berlibur siswi sekolah menengah atas bersama kekasihnya di pantai berakhir memilukan.
Suasana pantai yang indah tiba tiba berubah menjadi kelam.
SU dan kekasihnya SI yang masih duduk di bangku sekolah didatangi 4 pemuda.
Tanpa banyak tanya, keempatnya mengambil ponsel dan motor yang digunakan keduanya.
Tak hanya itu, pasangan ini pun dipaksa berhubungan intim lalu kemudian direkam.
Jadilah suasana berlibur yang awalnya indah menjadi horor yang menyisakan trauma.
Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap Mulyadi (35), salah satu tersangka tindak pidana perkosaan bergilir di Pekon Kelungu, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Baca: Diduga Korban Pemerkosaan, Gadis Cilik di India Ditemukan Tewas Dengan Luka Cakaran dan Gigitan
Tindak kriminal itu terjadi Minggu, 3 Desember 2017 di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Korban berinisial SU (23), laki-laki, dan SI (18) siswi, warga Kota Agung.
"Tersangka Mulyadi ditangkap di rumahnya. Untuk saat ini kami berhasil menangkap satu tersangka dan menetapkan tiga DPO lainnya RA, RZ dan IY," ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Kamis 7 Desember 2017.
Ia menambahkan, para tersangka tergolong biadab.
Mulanya tersangka warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur ini bersama tiga tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu terhadap korban.