Saat itu para korban sedang duduk-duduk di pinggir pantai.
Lalu tersangka merampas ponsel Samsung J1 Ace, dan sepeda motor Honda Vario warna hitam bergaris merah.
Baca: Pernah Mendapati Flek Usai Berhubungan Badan dengan Suami? Mungkin Ini Penyebabnya
Kemudian keempat tersangka membuka paksa pakaian kedua korban di pinggir pantai.
Para tersangka menyuruh pasangan muda mudi ini melakukan perbuatan persetubuhan.
Dalam keadaan terpaksa, kedua korban menuruti keinginan para tersangka.
Saat kedua korban melakukan perbuatan tersebut, tersangka merekam dengan ponsel korban.
"Setelah itu tersangka mengancam korban akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau memberikan uang Rp 5 juta kepada para tersangka," tambah Alfis.
Lantaran korban tidak memiliki uang yang diminta para tersangka, korban SI pun disetubuhi keempat tersangka secara bergiliran.
"Akibat perbuatan tersangka, korban alami gangguan psikologi dan kerugian sebesar Rp 7,5 juta," jelas Alfis.
Barang bukti yang diamankan senjata tajam jenis pisau, pakaian dan pakaian dalam korban, sepeda motor Honda Vario, sepeda Motor Honda Supra Fit milik pelaku B 64443 EGY dan ponsel Samsung J1-Ace warna putih.
Tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang curas, pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang perkosaan/cabul dan pasal 29, pasal 32, pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (*)