Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Majelis hakim yang memimpin sidang perkara penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal dunia menunda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa.
Empat terdakwa taruna Akademi Kepolisian (Akpol) hadir didampingi keluarga dan kuasa hukum.
Sidang pembacaan vonis ditunda hingga Rabu (13/12/2017) mendatang.
Majelis hakim mengatakan di persidangan, masih memerlukan tambahan waktu untuk merampungkan pertimbangan.
"Sidang ditunda hingga Rabu 13 Desember 2017," ujar majelis hakim, Kamis (7/12/2017).
Kuasa hukum terdakwa, Andreas Haryanto, mengatakan, pihaknya berharap hakim segera memutuskan vonis yang akan diterima oleh empat terdakwa.
Baca: Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Taruna Akpol Masih Pikir-pikir
"Sepengetahuan saya ada pertimbangan hukum yang perlu ditambah, harapannya segera diputus. Kasian mereka (terdakwa) terlalu lama di tahan," kata Andreas.
Menurutnya, apapun putusan hakim nantinya akan menentukan nasib keempat terdakwa.
Empat terdakwa yakni Chirstian Atmabrita Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury.
Andreas mengatakan pihaknya masih tetap pada pembelaan. Dia mengatakan, pengeroyokan bisa terjadi apabila dilakukan di tempat terbuka dan tidak secara sembunyi sembunyi.
"Dari awal mereka sembunyi sembunyi, di tempat tertutup. Itu bukan pengeroyokan, tapi penganiayaan biasa. Harusnya pasal 351 KUHP, bukan pasal 170," katanya.
Andreas berharap agar hakim memperhatikan seksama nota pembelaan yang telah disampaikan.
"Kalaupun ada pendapat lain, putuskan seadil adilnya. Masa depan mereka (terdakwa) masih panjang," katanya.