Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto mengatakan, seluruh proyek pembangunan di daerah akan didampingi oleh kejaksaan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi yang bisa merugikan keuangan daerah maupun negara.
Sugeng menuturkan, selain mendampingi, pihaknya juga menerima surat kuasa khusus untuk melakukan gugatan terhadap sesuatu yang dianggap merugikan keuangan negara.
"Sesuai instruksi Kejaksaan Agung, pendampingan proyek pembanginan. Namanya TP4D," kata Sugeng, Jumat (8/12/2017).
Menurut Sugeng, untuk tahun 2017, pihaknya telah melakukan 53 penyelidikan untuk tindak pidana korupsi.
"Untuk penyidikan 38 kasus," katanya.
Untuk eksekusi pidana badan, pihaknya telah menahan 77 orang.
Dari total perkara yang ditangani Kejati Jateng selama 2017, menurut Sugeng, pihaknya telah mengumpulkan miliaran rupiah hasil dari denda dan uang pengganti kerugian negara.
"Denda Rp 4,76 miliar sedangkan uang pengganti kerugian negara Rp 8,8 miliar serta biaya perkara Rp 337,5 juta," katanya.