Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Kegiatan razia gabungan personel Polres Sintang, Satpol PP, Polisi Militer (PM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang di sejumlah kafe-kafe berhasil mengamankan sebelas orang yang positif mengonsumsi narkoba.
Giat yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Sintang, Iptu M Rasyid ini diikuti oleh 24 personel Polres Sintang, 19 personel BNN Kabupaten Sintang, 2 personel Polisi Militer (PM), dan 43 personel Sat Pol PP Kabupaten Sintang.
Iptu M Rasyid mengatakan pelaksanaan razia gabungan ini juga dimaksudkan untuk mendampingi kegiatan tindak pidana ringan (Tipiring) Sat Pol PP Kabupaten Sintang di sejumlah kafe-kafe.
"Giat kita mulai dari jam sembilan malam sampai jam tiga subuh. Sasaran pelaksanaan razia adalah kafe-kafe di Jalan Lingkar Wisata, Jalan PKP Mujahidin, Jalan Sintang-Pontianak, dan Kompleks Merano," katanya, Minggu (10/12/2017) pagi.
Selama pelaksanaan kegiatan jumlah pelanggar yang terjaring tidak membawa tanda pengenal identitas (KTP) sebanyak 91 orang, selanjutnya diamankan petugas ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Sintang.
"Dari 91 orang, ada 80 orang membuat surat pernyataan, terdiri dari 45 orang laki-laki dan 35 orang perempuan. Pelanggar yang tidak melengkapi identitas diri membuat Surat pernyataan dan dikembalikan," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine oleh BNN Kabupaten Sintang, ada 11 orang yang positif mengonsumsi obat-obat terlarang narkotika, antara lain Metampetamin, Ampetamin, dan Benzodiazepin.
"Dari 11 orang ini, laki-lakinya hanya satu orang dan sisanya perempuan. Bagi yang positif mengonsumsi narkotika ini, tindakan selanjutnya kita bawa dan diamankan di Kantor BNN Kabupaten Sintang," ujar dia.