Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban terkejut dan tak terima.
Kasusnya akhirnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Atas laporan tersebut, Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap pelaku.
"Kami menangkap pelaku di kosnya," ucap Gede Juliana.
Tersangka Mardiono mengakui, dirinya tidak bisa menahan nafsu seksnya.
Dalihnya, dia tak memiliki pacar atau pasangan.
"Saya melakukan sejak 2014, saya terpaksa dan khilaf," aku Mardiono.
Dia yang dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya, bakal diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Sehingga sudah pasti akan dikeluarkan dari kuliahnya.