News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Ganjar: Pendemo Pabrik Semen Harusnya Mengadu ke Pemkab Pati

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mendapat penghargaan Rumah Kedelai Awards 2017, dari Pemkab Grobogan. Penyerahan anugerah dilakukan Bupati Grobogan Sri Sumarni, di sela acara pembukaan Expo Grobogan Ekonomi Kreatif, di Alun-alun Purwodadi Grobogan, Kamis (30/11/2017). TRIBUN JATENG/M NUR HUDA

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sejumlah warga Kendeng menuntut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tak perpanjang izin lingkungan pertambangan PT Sahabat Mulia Saksi.

PT SMS merupakan anak usaha PT Indocement yang beroperasi di wilayah karst Sukolilo, Kabupaten Pati.

Menurut Ganjar, kewenangan mengenai izin lingkungan pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung PT SMS menjadi kewenangan Pemkab Pati.

"Kemarin ada salah satu demonstran yang kontak ke saya, anak Unnes yang ikut itu (aksi demonstrasi), juga (menyampaikan) di instagram saya. Lalu saya jelaskan," ungkap Ganjar dihubungi Tribunjateng.com pada Senin (11/12/2017) malam.

Ia sudah mendapatkan penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup Jateng, bahwa izin lingkungan pertambangan PT SMS di Pati tidak terkait dengan pemprov.

"Makanya kalau seperti itu, kan, demonya salah alamat. Tapi rakyat menyampaikan aspirasinya, ya, boleh-boleh saja," dia menambahkan. 

Terkait tuntutan sejumlah warga Kendeng tersebut, , Ganjar menyatakan untuk menolak perpanjangan izin dibutuhkan alasan mendasar.

"Kalau mereka minta saya intervensi, lha alasanku apa? Kalau tuntut kan boleh-boleh saja yang intinya semua enggak boleh. Tapi alasanku apa untuk tidak memperpanjang. Pertanyaan saya, kenapa demonya tidak ke Pati," beber Ganjar.

Sementara itu, Kepala DLH Provinsi Jateng, Sugeng Riyanto menjelaskan sesuai regulasi izin lingkungan untuk PT SMS di Pati adalah kewenangan Pemkab Pati.

Sebab, PT SMS dalam operasionalnya tidak melakukan pengolahan limbah, tapi hanya mengolah semen.

"Kita lingkup provinsi manakala dia limbahnya diolah jadi bahan apalagi gitu selain semen. Jadi kami tidak bisa sama sekali melakukan intervensi, tidak ada aturan apapun kewenangan kami untuk intervensi berkaitan PT SMS. Ini murni kewenangan Kabupaten Pati, kami tidak boleh intervensi itu," terang Sugeng.

Ia menegaskan sampai saat ini belum ada pengajuan dari PT SMS terkait izin pengolahan limbah. Jika memang nantinya ingin mengolah limbahnya, maka baru izin diajukan ke provinsi.

"Itu sama juga semen Rembang izinnya ke provinsi karena dia mengolah limbahnya. Kenapa semen Bima tidak (ke provinsi), ya sama karena tidak mengolah limbahnya, maka jadi kewenangan Kabupaten Banyumas. Sehingga JMPPK menarik-narik kami ya biar saja, tapi kami tidak boleh intervensi," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini