News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan Dalam Vonis Empat Taruna Akpol, Ini Sebabnya

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis penganiayaan yang menyebabkan kematian taruna Akpol

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Empat taruna Akpol yakni Christian Atmadibrata Sermumes bin Yohanes Murdiyanto divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (13/12/2017).

Christian divonis satu tahun penjara sedangkan sisanya divonis enam bulan 20 hari.

Putusan ini dianggap janggal oleh kuasa hukum Christian, Aris Bonggasalu.

Aris mengatakan, kejanggalan putusan ini lantaran dakwaan keempat terdakwa sama namun vonis hakim berbeda.

Atas putusan hakim ini, Aris mengatakan akan mengupayakan banding.

"Ini ada yang janggal, dakwaan sama tapi kenapa vonisnya beda sendiri," kata Aris.

Baca: Aniaya Adik Kelas Hingga Tewas, Ini Vonis yang Diterima Taruna Akpol

Majelis hakim yang diketuai Antonius Widjidjantono menilai Christian terbukti secara sah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 yang mengakibatkan korban Muhammad Adam, taruna tingkat II Akpol meninggal dunia.

Sementara untuk tiga terdakwa lain dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 yang mengakibatkan taruna tingkat II luka luka.

"Kenapa beda sendiri putusannya, kami akan lakukam upaya hukum," katanya.

Aris menuturkan pihaknya semakin heran lantaran kesaksian yang terungkap dalam persidangan, peran keempat terdakwa ini sama.

"Kami garis bawahi, dakwaan sama, pasal sama, tuntutan sama, kesaksian di persidangan peran para terdakwa sama tapi kenapa putusan berbeda," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini