News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Belia Hingga Hamil 4 Bulan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU -  LN (15) warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau menjadi korban persetubuhan yang dilakukan ayah tirinya..

Akibat ulah ayah tirinya berinisial IS alias BN, LN  hamil empat bulan.

Kapolsek Tayan Hilir IPTU Muhammad Resky Rizal menyampaikan, atas kejadian itu, jajaran Polsek Tayan Hilir bergerak cepat untuk membekuk pelaku.

Pelaku ditangkap empat jam setelah paman korban membuat laporan ke Polsek Tayan Hilir, pelaku berhasil diamankan.

“Peristiwa tersebut terjadi sekitar awal bulan Juli 2017, saat ini korban sedang hamil empat bulan, ” katanya, Kamis (14/12/2017).

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian yakni pada Rabu tanggal 13 Desember 2017 pelapor yang juga paman korban, Yusran datang ke rumah korban setelah mendengar cerita dari keluarga korban lainnya bahwa korban dalam keadaan hamil.

“Selanjutnya pelapor mendatangi korban dan merasa curiga melihat perubahan perilaku dan bentuk tubuh dari korban, kemudian pelapor menanyakan keadaan korban dan korban menjawab bahwa korban sedang hamil dengan usia kandungan kurang lebih empat bulan, ” katanya.

Kemudian pelapor menanyakan kepada korban, siapa yang menghamilinya dan dijawab oleh korban bahwa, pelakunya ayah tiri korban yang bernama IS alias BN.

“Dan atas kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Tayan Hilir Sesuai dengan laporan Polisi Nomor:LP/186/XII/2017/KLB/RESSGU/SEKTYNHLR/SPKT tanggal 13 Desember 2017, ” jelasnya.

Rizal menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni satu lembar hasil USG korban, satu buah test pack dengan hasil positif.

Saat ini tersangka sedang diamankan di Polsek Tayan Hilir.

“Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan para saksi dan terlapor, melakukan penyitaan terhadap barang bukti,lengkapi mindik, proses sidik tuntas dan gelar Perkara, ” pungkasnya. (tribunpontianak)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini