· 1 Layanan Warga Binaan Permasyarakatan (Lapas Paledang).
· RS melayani terapi HIV yaitu RS. Marzoeki Mahdi, RSUD Kota Bogor, RS PMI, RS Medika Dramaga, RS Azra dan RS Hermina.
· RS layanan PDP (Perawatan, Dukungan & Pengobatan) yaitu RS Marzoeki Mahdi, RSUD Kota Bogor, RS PMI & RS Medika Dramaga.
Dengan semakin meningkatnya dan ditemukannya kasus HIV/AIDS di Indonesia dan di Dunia, maka pada tingkat global dibuat program pendekatan Fast Track 90 90 90 dengan menetapkan target yang ambisius untuk tahun 2020 agar epidemi HIV dapat dihentikan pada tahun 2030 :
· 90% dari orang yang hidup dengan HIV (ODHA) mengetahui status mereka.
· 90% ODHA yang mengetahui statusnya memulai pengobatan antiretroviral (ARV).
· 90% ODHA yang dalam pengobatan ARV telah berhasil menekan muatan viral sehingga mengurangi kemungkinan transmisi HIV.
· Tidak ada stigma dan diskriminasi.
Ada 3 (tiga) tujuan program pencegahan dan penanggulangan HIV yang dikenal dengan getting 3 zero yaitu :
1. Zero kasus baru
2. Zero kematian karena AIDS
3. Zero Stigma dan diskriminasi.
Adakah Dasar Hukum dilaksanakannya Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Indonesia?
Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Indonesia mengacu pada :