Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Slamet Riyadi alias Brong dituntut tujuh tahun penjaran dan denda Rp 1 milyar setara enam bulan kurungan.
Pria yang tinggal di Brotojoyo ini dituntut atas kepemilikan narkotika golongan I (sabu) seberat 0,83 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Semarang, Nala Arjhunto, menilai Brong melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan," kata Nala.
Kuasa hukum Brong, Putro Satuhu, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi).
"Kami akan ajukan pledoi," kata Putro, Jumat (15/12/2017).
Baca: Wanita Pencandu Sabu Ini Tega Siksa Ibunya yang Menderita Stroke, Alasannya Bikin Ngelus Dada
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Brong pada Sabtu (19/8/2017) lalu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu.
Selama tiga hari, anggota Polsek Semarang Utara memantau gerak gerik Brong yang dilaporkan kerap melakukan transaksi narkoba.
Saat hari penangkapan, dua orang mencurigakan yang akan membeli narkoba ke Brong.
Keduanya lalu diamankan polisi sembari menunggu ketua RT setempat.
Saat rumah Brong digeledah, polisi menemukan satu plastik klip kecil sabu dan tujuh plastik klip sisa sabu di dalam kamar tidur terdakwa.