TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Empat perempuan dan seorang waria ditangkap anggota reskrim Polsek Babat saat tengah asyik menggelar judi.
Empat cewek kos dan waria ini ditangkap di rumah kos Salsabila kamar nomor 9 lingkungan Roworejo Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan Jawa Timur, Jumat (15/12/2017) petang.
Tiga penjudi berasal dari Kesambi Pucuk dan Sugio. Dua lainnya dari luar Lamongan.
Terungkapnya judi domino di rumah kos ini berawal dari laporan masyarakat yang mendapati di dalam salah satu kamar kos itu kerap dijadikan tempat judi.
Baca: Sang Ibu Tak Punya Firasat Kematian Nindy Tapi Mimpi Anak Pertamanya Jadi Kenyataan
Informasi ini kemudian diselidiki polisi. Agar tidak tercium para pelaku, polisi mengatur strategi.
Tepat di kamar kos nomor 09 lima penjudi, 4 cewek dan 1 waria berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kelima penjudi ini tidak berkutik saat dikepung polisi dari berbagai arah.
Karena rata-rata cewek, di antara mereka hanya bisa spontan berteriak dan mencoba merayu petugas dengan gaya memelasnya.
Baca: Jasad Made Asa Ditemukan Menempel di Pohon Kelapa
"Ini hanya untuk ngisi waktu kosong pak. Gimana pak," kata Indah Sari sembari meringsek petugas memohon belas kasihan.
Para petugas tak terpengaruh dengan gaya dan polah cewek-cewek yang bekerja di hiburan malam ini.
Kelimanya, termasuk sang waria tetap digiring ke Polsek Babat.
Para tersangka itu adalah, Yolanda (20) penghuni kamar nomor 1asal Karangasem Cawas Klaten Jateng.
Uliatun (35) penghuni kamar nomor 2 asal Desa Kesambi RT 10 RW 10 Pucuk Lamongan.
Ririat Yuniar Trissanti (34) penghuni kamar nomor 14 asal Dusun Bumirejo Desa Sawojajar RT 03 RW 01 Kecamatan Kota Bumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Baca: BMKG Cabut Peringatan Tsunami Gempa Tasikmalaya
Indah Sari (19) dan seorang waria, Aming (22) yang punya nama malam Veronika, keduanya asal Dusun Biting Desa Gondang Kecamatan Sugio Lamongan.
Mereka diangkut menggunakan mobil patroli polisi ke Polsek Babat.
Sama saat sedang ditangkap, dalam perjalanan di atas mobil patroli, di antara tersangka ini masih merengek memelas dan merayu petugas tidak dilanjutkan perkaranya.
Seorang anggota reskrim, Brigadir Sumarsono yang turut dalam penangkapan, adalah petugas yang paling banyak kena rayuan.
"Rayuan, ngalem, itu yang muncul. Intinya minta dilepas," kata salah satu petugas kepada Surya.
Karena ini masuk tindak pidana dan menjadi penyakit masyarakat, rayuan para cewek itu tidak digubris petugas.
Baca: Gempa 6,9 SR Sebabkan Dua Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
Mereka tetap diproses sesuai jalur hukum dengan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kini kelima penjudi harus mendekam di sel tahanan Polsek Babat untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai Rp 140 ribu, dan 1 set kartu domino.
"Ini ada unsur perjudian masuk tindak pidana. Kelimanya ya harus menjalani proses hukum," tegas Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.