TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman melarang warganya merayakan tahun baru 2018 secara hura-hura di kota setempat.
Keputusan itu telah disepakati dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di balai kota, Jumat (15/12/2017).
Aminullah mengatakan, ada lima seruan yang dilarang secara bersama.
"Untuk tahun baru 2018 kita telah membuat seruan bersama. Yang jelas tidak boleh menyambut tahun baru dengan kegiatan yang tidak sesuai syariat Islam," katanya.
Tetapi, apabila ada pihak yang melaksanakan zikir dan doa bersama untuk memohon diberi keselamatan di tahun depan, Aminullah tidak melarangnya.
"Kalau berzikir tidak apa-apa. Orang berdoa untuk keselamatan tidak masalah," ujar wali kota.
Baca: Pemakaman Polisi Tampan yang Tewas Tersambar Kereta Api Dipenuhi Para Pelayat
Begitu juga dengan pedagang, tetap dibolehkan untuk membuka tokonya.
"Yang tidak boleh menjual petasan atau mercon, kalau kedapatan akan disita aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Satpol PP," jelasnya.
Aminullah mengatakan, dalam seruan bersama disebutkan warga kota diminta agar pada malam tahun baru tidak melakukan pesta kembang api, mercon/petasan, tiup terompet, balap-balapan, permainan atau kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat.
Selain itu, juga dilarang melakukan jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya.
"Mari bersama kita kokoh dan bersatu memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat," ucap dia.
Aminullah melalui seruan itu juga mengajak warga kota untuk peduli untuk menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam.
Baca: Hari Ini Dilantik, Berapa Harta Kekayaan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie?