Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Jajaran personel Polsek Siantan berhasil mengamankan FK (41) karena menjadi pelaku perjudian bon putih atau togel.
Kapolsek Siantan, Iptu Galih Wicaksono mengatakan FK dibekuk Sabtu (16/12/2017) malam lalu di Jalan Raya Peniti Luar, Kecamatan Siantan.
Dari tangan tersangka telah diamankan satu unit handphone merk Nokia dan uang Rp 18. 650.000 yang diduga kuat merupakan hasil perjudian.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap menjual togel atau bon putih melalui sms. Atas laporan tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka," ujarnya, Senin (18/12/2017).
Ia mengatakan selama sepekan kemarin Polsek Siantan telah berhasil mengungkap empat tempat kejadian perkara perjudian di wilayah hukum Polsek Siantan.