Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim kuasa hukum 82 karyawan PT Nyonya Meneer masih terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan khususnya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, 82 orang buruh melaporkan Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Charles dilaporkan para buruh ini atas dugaan penggelapan gaji karyawan.
Gaji karyawan yang harusnya disetorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan diduga digelapkan Charles.
Kuasa hukum para karyawan PT Nyonya Meneer, Yetty Any Ethika, menuturkan, saat ini pihaknya masih mengupayakam agar Charles mau membayar hak-hak karyawan tersebut.
Menurut Yetty, kliennya saat ini tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan akibat tidak dibayarnya iuran BPJS Kesehatan itu.
Baca: PKB Berharap Rizal Effendi Syaharie Calon Pendamping Jaang di Pilgub Kaltim 2018
"Untuk BPJS Ketenagakerjaan juga, hak-hak karyawan yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil oleh karyawan lantaran uangnya ditilep padahal gajinya sudah dipotong oleh perusahaan," kata Yetty kepada Tribun Jateng, Senin (18/12/2017).
Yetty menuturkan, selain kliennya, total lebih dari seribu karyawan yang gajinya dipotong namun iuran BPJS tidak dibayarkan.
"Total 1.100 orang lebih lagi, saya memang mewakili 82 karyawan itu namun juga memperjuangkan hak-hak BPJS dari seribuan lebih karyawan yang lain," katanya.
Menurut Yetty, total iuran BPJS yang "ditilep" oleh PT Nyonya Meneer mencapai Rp 13 miliar lebih.
Yetty menuturkan, iuran BPJS Ketenagajerjaan dan Kesehatan untuk ribuan buruh ini tidak disetorkan sejak 2011.
Sementara gaji yang diterima para buruh tetap dikenakan potongan untuk iuran itu.