Apabila ditotal ribuan buruh yang tidak disetorkan iuran BPJS-nya, kata Yetty, maka total uang iuran yang tidak disetorkan untuk BPJS mencapai Rp 13 miliar.
"Ketenagakerjaan Rp 12 miliar, untuk Kesehatan Rp 1 miliar lebih," katanya.
Laporan pihaknya ke Polda Jateng saat ini telah melewati proses pemeriksaan bukti dan saksi-saksi.
Baca: Airlangga Hartanto dalam Kepungan Status Quo
"Sudah diperiksa. Bukti-bukti sudah, pihak PT Nyonya Meneer juga telah dimintai keterangan," katanya.
Yetty berharap Charles selaku Presiden Direktur PT Nyonya Meneer memiliki itikad baik membayarkan hak-hak karyawannya.
Kepala BPJS Kesehatan KCU Semarang, Bimantoro R, membenarkan ada tunggakan iuran dari karyawan PT Nyonya Meneer.
Menurut pria yang akrab disapa Bimo itu, sistem secara otomatis menonaktifkan layanan kesehatan bagi karyawan yang menunggak pembayaran itu.
"Sistem yang menonaktifkan. Jadi apabila ada pembayaran yang terhenti, maka peserta otomatis tidak dapat mendapatkan layanan kesehatan," kata Bimo.
Bimo mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk menyelesaikan permasalaham tersebut.
"Kami sudah menempuh jalur hukum. Pertama kami sms pihak perusahaan, kedua kami surati baik email dan surat, ketiga kami telepon, keempat kami datangi tapi tetap tidak ada perkembangan. Akhirnya kami tempuh langkah ke lima, tempuh jalur hukum," kata Bimo.
Menurut Bimo, PT Nyonya Meneer merupakan perusahaan yang masuk kategori tidak patuh.
"Tingkat kepatuhannya sangat rendah," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Charles, La Ode Kudus, enggan memberikan komentar terkait laporan para buruh ini.
Saat ditelepon Tribun Jateng, La Ode Kudus meminta agar langsung mengkonfirmasi kepada Charles.
"Langsung ke Charles saja mas," ujar La Ode Kudus singkat.