Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pria bernama Mulyadi (29) warga Tandang, Tembalang dihukum lima bulan penjara dan denda Rp 2 juta setara satu bulan penjara.
Mulyadi dihukum lantaran menggadaikan motor kredit. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan penjara.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih, mengatakan, perkara ini dilaporkan PT FIF cabang Semarang.
"Sidangnya sudah selesai, terdakwa dihukum lima bulan," kata Noerma, Jumat (22/12/2017).
Majelis hakim yang diketuai Lasito menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 36 Undang Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Jaksa penuntut umum Kejari Semarang, Meta Permatasari, dalam dakwaannya, menyatakan, pada tanggal 29 Desember 2015 terdakwa membeli moyor Honda Vario bekas dari showroom Fajar Motor.
Terdakwa membeli secara kredit dan bekerja sama dengan PT FIF selaku pembiayaan.
Terdakwa membayar uang muka Rp 2 juta dan selebihnya dibayar oleh PT FIF sebesar Rp 15.560.000.
"Atas kesepakatan itu terdakwa semestinya membayar kredit ke PT FIF dengan cara mengangsur selama 36 bulan sebesar Rp 550 ribu setiap bulan," kata Meta.
Setelah motor diserahkan kepada terdakwa dan BPKB diberikan kepada PT FIF sebagai jaminan fidusia, rupanya terdakwa memindah tangankan sepeda motor tersebut kepada seorang bernama Dedi yang saat ini masih buron.
Pembayaran angsuran sepeda motor hanya dibayar sekali tepatnya pada tanggal 6 Februari 2016.
Saat pihak FIF hendak mengambil sepeda motor itu di rumah Mulyadi, diketahui motor itu telah diberikan kepada Dedi.