News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemeriksaan terhadap Hakim Lasito Wewenang Badan Pengawas Mahkamah Agung

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, Senin (13/11/2017).

Hakim juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Achmad Marzuqi.

"Saya laporkan hakim ke Bawas MA karena ada dua putusan praperadilan yang berbeda dan bertolak belakang," katanya.

Kejati Jateng sebelumnya menetapkan Achmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan partai politik PPP.

Beberapa waktu kemudian, Kejati Jateng mengeluarkan SP3 atas perkara itu. MAKI lalu menggugat SP3 itu ke PN Semarang dan gugatan itu dimenangkan oleh hakim.

Hakim memerintahkan Kejati Jateng menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan Achmad Marzuqi ditetapkan kembali sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini lalu digugat oleh Achmad Marzuqi ke PN Semarang.

Dipimpin hakim tunggal Lasito, gugatan praperadilan itu dimenangkan Achmad Marzuqi.

Hakim Lasito menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Achmad Marzuqi tidak sah dan harus dibatalkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini