News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemeriksaan terhadap Hakim Lasito Wewenang Badan Pengawas Mahkamah Agung

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, Senin (13/11/2017).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, RadliS

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Beberapa waktu yang lalu Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Kedatangan Bawas MA ini untuk memintai keterangan hakim Lasito.

Lasito dilaporkan ke Bawas MA oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas putusan memenangkan gugatan praperadilan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, M Sainal mengatakan, pemeriksaan terhadap hakim Lasito merupakan wewenang Bawas MA.

"Itu kewenangan Bawas MA, sudah ditanya. Dikonfirmasi," kata Sainal kepada Tribun Jateng, Jumat (22/12/2017).

Baca: Bocah 2,5 Tahun Belum Bisa Diperiksa terkait Kematian Ibundanya

Sainal menuturkan pihaknya tidak bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan Bawas MA keluar.

Bahkan hasil pemeriksaan itu nantinya tidak disampaikan ke PN melainkan ke hakim Lasito langsung.

"Hasilnya nanti disampaikan ke yang bersangkutan, kami tidak tahu karena pemeriksaan sifatnya rahasia," katanya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya melaporkan hakim Lasito yang memenangkan gugatan praperadilan Bupati Jepara, Achmad Marzuqi.

Dalam putusan, hakim tunggal Lasito menyatakan penetapan tersangka terhadap Achmad Marzuqi tidak sah.

Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan hakim sebelumnya yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi Bupati Jepara harus dibatalkan.

Baca: Jokowi Rapat Terbatas di Bali, Hasilnya Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Agung Dicabut

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini