TRIBUNNUS.COM, MALANG - Dituduh menganiaya, M Fahmi (24) warga Kelurahan Tanungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ini setelah korban penganiayaan tidak terima dan melapor ke Mapolsek Pakisaji Malang.
Baca: Tertibkan Kawasan Pasar Tanah Abang, Pemprov DKI Berencana Pasang CCTV
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni mengatakan, dari laporan masuk disebutkan kasus penganiayaan itu berawal dari kedatangan tersangka bersama satu orang temanya ke salah satu Warnet di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (22/12/2017) dini hari.
Baca: Prajurit TNI Perkenalkan Tari Piring Kepada Siswa Sekolah di Lebanon
Saat itu, korban yang ada di dalam warnet tanpa sebab yang jelas tiba-tiba terlibat cekcok mulut dengan tersangka.
"Cekcok mulut di antara tersangka dan korban sempat membuat pengunjung Warnet lain terganggu," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung, Senin (25/12/2017).
Baca: MUI Tidak Melarang Penyampaian Ucapan Selamat Natal
Cekcok mulut antara tersangka dan korban, menurut Farid Fathoni, semakin menjadi-jadi meski berupaya dilerai teman korban.
Hingga akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan menyabetkan ke arah korban.
Sabetan sajam tersangka sempat melukai kening dan telapak tangan sebelah kanan korban.
Setelah melukai korban, tersangka pergi begitu saja dengan temannya.
Korban yang terluka terkena sabetan sajam, ungkap Farid Fathoni, langsung melapor ke Polsek Pakisaji.
Jajaran Polsek Pakisaji kemudian membawa korban ke Puskesmas Pakisaji untuk dilakukan perawatan luka sekaligus meminta visum.
Di samping itu, tambah Farid Fathoni, jajaran Polsek juga langsung melakukan tindak lanjut pelaporan dengan menyelidiki pelaku penganiayaan terhadap korban.
Setelah mengetahui identitas tersangka, jajaran Polsek langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.
Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di salah satu perumahan Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Petugas Polsek Pakisaji juga mengamankan sajam jenis pisau yang diduga digunakan tersangka menganiaya korban.
"Tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHP Sub Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.
Penulis: Ahmad Amru Muiz
Berita ini sudah dimuat di suryamalang.com dengan judul: Awalnya Cekcok Adu Mulut, Selanjutnya Peristiwa Berdarah Terjadi dalam Warnet Pakisaji Kab Malang