TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dedi Purbianto (28) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Deli Cinta Sihombing.
Polresta Barelang Batam sudah melakukan ekspose perkara ini, Rabu (27/12/2017), yang disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki.
Dalam ekspose perkara ini terungkap sejumlah fakta baru terkait tersangka Dedi Purbianto yang mengaku melakukan aksi dipicu rasa sakit hati karena ucapan korban.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam ekspose perkara yang berlangsung Rabu.
1. Bawa kabur barang-barang korban
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menyebutkan, setelah menghabisi nyawa Deli Cinta Sihombing, tersangka Dedi Purbianto (28) membawa sejumlah barang milik korban.
Kapolresta menyebut, tersangka membawa mobil Toyota Rush, televisi, dompet, dan ponsel milik korban.
"Mobil yang dibawa tersangka jenis Toyota Rush, lalu mengubah nomor platnya," kata Kapolresta.
Setelah ditangkap, baru diketahui, ternyata ponsel milik korban yang diambil sudah dijual.
Televisi yang dibawa tersangka juga masih disimpan tersangka di kosnya di kawasan Windsor.
2. Kenal korban melalui aplikasi ini
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, menyebut tersangka mengenal korban melalui aplikasi Badoo.
Hal itu diakui Dedi saat ditanya usai ekspose.
Ia mengatakan, aplikasi itu awalnya tidak ia kenal, karena gaptek.
Di aplikasi itu, ia juga termasuk pemain baru, dan menjadi pelayan bagi wanita.