Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Saini (21) dan Achmad Albari (25) dimasukan ke sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua pemuda asal Jl; Dukuh Bulak Banteng Surabaya ini merampas hanphone (HP) milik seorang perempuan yang tidak lain temannya, Rindawati.
Perampasan tersebut direncanakan secara matang oleh kedua pelaku.
Mereka berdua menyewa mobil rental demi mendapatkan HP incaran milik korban.
Selanjutnya, keduanya menjemput Rindawati.
"Korban diajak keliling oleh tersangka (Saini) pakai mobil rental itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Ardian Satrio Utomo, Selasa (2/1/2018).
Baca: 300 Gram Sabu Diamankan Petugas Bandara Juanda Surabaya
Saat korban sudah berada di mobil dan diajak ke tempat makan, lanjut Adrian, pelaku Saini melakukan perampasan HP ketika mobil melintas di Jl Endrosono Pinggir Sungai Surabaya.
Tapi korban berontak dan melawan.
Tidak ingin aksinya gagal, Saini selanjutnya mencekik korban dan membawanya keluar mobil. Selanjutnya korban ditingal pergi oleh pelaku.
"Korban diturunkan paksa oleh pelaku. Korban terpaksa jalan kaki ke Polsek Semampir untuk melapor kan kejdaian yang dialami," terang Ardian.
Baca: Netizen Unggah Insiden Pengendara Motor Ajak Duel Sopir Bus yang Rampas Hak Pengguna Jalan
Dari laporan tersebut, akhirnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas bisa mengetahui keberadan pelaku dan menyergap di rumahnya saat pulang dari pelarian.
Dari penyidikan yangs udah dilakukan, kedua pelaku itu melakukan perampasaan HP lantaran tidak memiliki uang untuk menebus motor dari tempat gadai.
"Motor saya terpaksa digadaikan, karena sedng butuh uang. Kemudian saat mau diambil, juga tak ada uang dan akhirnya merampas HP," aku salahs atu pelaku, Albairi kepada polisi.
Kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), 351 KUHP (penganiayaan) serta 362 KUHP (pencurian) dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun.