TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Nasib malang yang menimpa speedboat Anugerah Express membuat motoris Amir bin Pare (43) harus dimintai keterangan oleh polisi.
Amir diduga lalai ketika mengoperasikan speedboat hingga menyebabkan kecelakaan dan merenggut 8 korban jiwa.
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry mengatakan Amir bukan motoris utama Anugerah Express.
"Yang bersangkutan adalah motoris pengganti. Tetapi izinnya dia lengkap," kata Muhammad Fachry kepada Tribun Kaltim, Selasa (2/1/2018) di Mapolres Bulungan.
Sang motoris baru bertatus sebagai saksi.
Baca: Ketika Deddy Mizwar dan Hidayat Nur Wahid Adu Argumen di Sosial Media
Jajaran Reskrim kata Kapolres masih menyelidiki lebih dalam.
Jika terbukti ada unsur kelalaian, tidak tertutup kemungkinan Amir ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tidak buru-buru. Dugaan kelalaian ada. Kami selidiki secara detil. Kita periksa secara intensif," katanya.
Selain motoris, polisi juga menerapkan wajib lapor kepada dua anak buah kapal (ABK) Anugerah Express.
Sebelumnya Kapolres menyatakan, hasil menginterogasi motoris, diketahui kapal cepat nahas tersebut sebelum miring ke kanan lebih dulu menabrak potongan kayu yang hanyut.
Sudut kemiringan kapal yang mencapai 180 derajat membuat beberapa penumpang terjebak dalam kabin kapal cepat.
Baca: Warga Jepang Tuntut Apple Ganti Rugi Ponsel iPhone
Beberapa di antaranya yang berhasil keluar dari jendela dan pintu kapal akhirnya bisa selamat.
Terhadap korban yang meninggal dunia, kemungkinan besar dalam kondisi lemas berdesakan di dalam rongga kapal yang sempit.
Disinyalir pula kehabisan oksigen dan tidak dapat menjangkau pelampung.
"Kemungkinan juga beberapa penumpang yang meninggal dunia itu menghirup udara dari percampuran bahan bakar (bensin) dan air," katanya. (Wil)