Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang kurir narkotika jenis ganja terancam hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa bernama Muhammad Saddam Husein itu menjadi kurir ganja seberat 10 kilogram.
Saddam merupakan kurir ganja yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Porong Sidoarjo bernama Agus Santoso.
Agus sendiri akan disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Saat sidang pertama di PN Semarang, Saddam tidak didampingi pengacara.
Namun lantaran ancaman hukumannya seumur hidup, maka wajib didampingi kuasa hukum.
"Ancaman hukumannya tinggi, terdakwa harus didampingi penasihat hukum. Terdakwa tidak mampu menyewa penasihat hukum, maka negara memberikan," kata majelis hakim, Wismonoto, kemarin.
Baca: Ganja Legal Dijual Bebas, Warga California Serbu Apotek
Setelah penunjukan penasihat hukum, sidang pembacaan dakwaan kembali dilanjutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semsrang, Kurnia, menuntut Saddam pasal berlapis.
Jaksa menilai Saddam melanggar pasal 132 ayat (1) junvto pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tengang Narkotika.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, terdakwa Saddam bersama seorang rekannya bernama Surianto mendapat perintah oleh Agus Santoso untuk mengambil narkotika jenis ganja di Kantor Pos Erlangga, Kota Semarang pada Oktober 2017 lalu.
Paket ganja seberat 10 kilogram ini dimasukkan dalam bungkusan kopi.
Sesampai di Kantor Pos, Saddam menyuruh Surianto mengambil paket kiriman berisi ganja itu.
Saat mengambil itulah keduanya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.
Dari keterangan keduanya inilah diketahui ganja tersebut merupakan pesanan Agus Santoso, seorang napi di Lapas Porong Sidoarjo.
Atas dakwaan jaksa, melalui kuasa hukumnya, Aris, Saddam tidak akan menyampaikan nota keberatan dan meminta langsung ke pembuktian.
"Tidak akan ajukan eksepsi, langsung pembuktian saja," kata Aris.