News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pukul Istri Dengan Sapu Hingga Babak Belur, Sumarlan Ditahan Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Sumarlan (50) warga Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, terpaksa mendekam dipenjara karena menganiaya istrinya, Sukamawati (42).

Akibat perlakuan kasar Sumarlan, istrinya menderita luka lebam dan robek.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian berawal Sabtu (30/12/2017) sekitar pukul 16.00.

Baca: Banyak Terima Komentar Miring, Bigini Keadaan Siswi yang Menulis Surat Untuk Ahok

Sumarlan awalnya meminta kepada anaknya bernama Desti untuk dikerok.

Namun kerokan anaknya tidak terasa sehingga ia tertidur di ruang tamu.

Baca: Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi Tetap Santai Menikmati Makanan Meskipun Listrik Padam

Ketika terbangun pelaku marah-marah kepada anaknya namun dilarang istrinya.

Mendengar hal tersebut pelaku emosi dan langsung menghajar istrinya dengan sapu hingga mengalami luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri dan luka robek di bagian ibu jari sebelah tangan kanan.

Atas kejadian tersebut korban berobat di Puskesmas Beringin dan melaporkanya ke Polsek Rambang Lubai.

Baca: Begini Kronologi Tawuran Pelajar di Bogor yang Menewaskan Seorang Siswa

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku Selasa (2/1/2018) di desanya dan langsung ditangkap tanpa perlawanan yang berarti.

Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penulis: Ardani Zuhri

Berita ini sudah dimuat di Sriwijaya Pos dengan judul: Hajar Istri dengan Sapu, Sumarlan Harus MasukJeruji Besi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini