TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Rumah S, warga Gunung Balai Desa Sungai Arfat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Kalsel mendadak ramai.
Hal itu dikarenakan kedatangan Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Rachmat Mulyana didampingi Direktur Kriminal Umum, Kombes Sofyan Hidayat SIK dan Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete beserta Resmob Polda Kalsel.
Kedatangan tersebut untuk menindaklanjuti informasi keberadaan uang hasil perampokan Bank Mandiri yang dikabarkan tersimpan di rumah itu.
Baca: 10 Jam Geledah Ruang Kerja Bupati Hulu Sungai Tengah, Ini yang Disita KPK
Tak berlangsung lama, pencarian pun dilakukan.
Petugas menemukan uang senilai Rp 5,2 Miliar yang tersimpan dalam empat karung berisi gabah di ruang tamu S.
Pria berinisial S ini merupakan kakak salah satu tersangka perampokan, YS.
Kepada petugas ia mengaku tak mengetahui kalau empat karung berisikan gabah tersebut ternyata uang senilai miliaran rupiah.
Pencarian terus dilakukan petugas hingga pukul 19.00 Wita.
Baca: Fakta Video Mesum Bocah dengan Perempuan Dewasa, Dijanjikan Playstasion hingga Peran Ibu Kandung
Beberapa lokasi yang menjadi tempat penggeladahan mulai seluruh bagian rumah S hingga ke kandang ayam yang berada di belakang rumah tersebut.
"Betul, barang bukti berhasil kami temukan Rp 4,4 miliar. Sedangkan tadi menemukan lagi Rp 5,2 miliar.
Meskipun informasi awal Rp 10 miliar, jadi ini masih belum lengkap,” tegas Rachmat.
Lebih lanjut dia mengatakan, adapun uang tersebut sebelumnya ditemukan anggota gabungan di kawasan Desa Arfat Gunung Balai Kecamatan Karang Intan.
Melalui penggeladahan yang bersumber pada informasi dari salah seorang tersangka yang semula diamankan, uang pun akhirnya ditemukan di sebuah rumah yang tersimpan di dalam karung gabah.
Kapolda menegaskan atas temuan tersebut pemilik rumah kini terpaksa harus menjalani pemeriksaan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan keterlibatan atau tidaknya yang bersangkutan atas keberadaan sejumlah uang hasil perampokan tersebut.
"Betul, karena nanti bila terbukti tidaklah menutup kemungkinan ia (S) akan dikenakan pasal 55A. Tapi saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," jelasnya. (Edinayanti)
Artikel ini telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul: Empat Karung Berisi Uang Miliaran Rupiah Teonggok di Ruang Tamu, Begini Pengakuan Pemilik Rumah