TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba ini ditangkap di warung kopi Kupang Gunung, 4 Januari 2018 malam.
Dua pengedar yang dibekut polisi, yakni Rendi (30) dan Agung (35), warga asal Jl Kupang Gunung Surabaya.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi yang beredar tentang peredaran narkoba. Keduanya kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Saat anggota kami melakukan penggeledahan, anggota menemukan empat poket sabu seberat 2,38 gram di saku celana Rendi,” kata Anton, Minggu (7/1/2018).
Dari penyidikan yang sudah dilakukan petugas, pelaku sudah biasa menjual sabu di warkop yang dikelola Rendi. Selain melayani sabu untuk pengunjung warkop, pelaku juga kerap menerima titipan untuk membeli sabu oleh beberapa orang di daerah Kupang Gunung.
Rendi sendiri mengaku, sudah bisa membeli sabu dari temannya yang bernama AN di daerah Lontar Surabaya. Selanjutnya, sabu yang sudah dibeli itu dijual ke temannya yang biasa menjungi warkop yang dia kelola. Rendi juga melibatkan temannya, Agung yang ajdi prantara ke AN dan pembeli sabu yang memesanya.
“Saya membeli sabu dari AN sejak 3 bulan terkahir. Sabu dari AN biasanya saya jual lagi kepada teman atau orang yang memesannya," aku Rendi saat menjalani pemeriksaan petugas.
Atas keterlibatannya di penyalahgunaan narkoba, Rendi dan Agung harus rela tinggal di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Keduanya baka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.