TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pengedar narkoba diringkus Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya. Sang pengedar itu, yakni Nafar (41), asal Jl Mustika Baru Surabaya.
Nafar dibekuk polisi di rumahnya, Minggu (7/1/2018). Dia diburu Polsek Wonokromo, setelah lebih dulu mengamankan Bangka (24), seorang pemakai narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan Bangka, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya menciduk Nafar yang menjadi pemasok sabu ke Bangka.
Dari penangkapan Nafar, polisi menyita barang bukti sati poket sabu seberat 0,32 gram, satu pipet yang masih ada sisa sabu.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya Iptu Risty Tanto menjelaskan, pelaku Nafar ini merupakan DPO sejak satu bulan terakhir ini.
"Begitu dapat keterangan ciri-ciri dari pelanggannya, dia ditangkap di tumahnya," sebut, Risty, Senin (8/1/2018).
Risty menuturkan, pelaku ini kerap menjual sabu ke teman-temannya sah satunya Bangka. Dan setelah dilakuian penyelidikan, akhirnya pelaku disergap.
Nafar sendiri kepada penyidik mengaku, awalnya menjadi pengguna narkoba sabu. Tapi, akhirnya menjadi pengedar dalam satu terakhir ini.
"Saya edarkan ke teman-teman sendiri, karena sering menapat pesanan," aku Nafar.