News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Kalsel Gerebek Gudang Penyimpanan Beras Oplosan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.BERAS OPLOSAN BERACUN - Ditkrimsus Polda Metro Jaya, berhasil membongkar praktek pengoplosan beras bulog beracun di kawasan Pegudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/4). Dalam prakteknya beras yang busuk asal Vietnam dicampur dengan beras slyp lokal, kemudian dikemas dalam ukuran 15 kg ini sebelumnya diberikan bahan pemutih kimia, agar beras terlihat bersih. Praktek haram yang sudah berlangsung 1 tahun ini sangat membahayakan konsumen yang mengkonsumsi beras tersebut. WARTA KOTA/nur ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek gudang penyimpanan beras oplosan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 375 karung atau 18.750 kilogram beras kualitas medium Bulog asal Vietnam yang dioplos dengan beras lokal.

Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP M Rifai mengatakan, dari penggerebekan ini polisi mengamankan satu orang tersangka bernama HB alias H Boy (35).

"Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu 6 Januari 2018," ujar Rifai saat dihubungi.

Rifai mengungkapkan bahwa pelaku mengoplos beras Vietnam dengan beras lokal. Untuk mengelabui, pelaku mengemas beras oplosan ke dalam kemasan beras kualitas premium.

Baca: Pasar Gembrong Digusur untuk Tol Becakayu, Ini Penjelasan Sandiaga

"Dioplos dari beras Vietnam dengan beras lain atau lokal. Setelah itu diberi kemasan baru seolah-olah bukan beras kualitas medium. Dikirim dan dijual ke Surabaya dengan harga lebih mahal," jelas Rifai.

Akibat perbuatannya ini, tersangka telah melanggar Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja, mencabut, menghapus, menutup, mengganti label, atau mencabut kembali dan atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang di edarkan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini