TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek gudang penyimpanan beras oplosan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 375 karung atau 18.750 kilogram beras kualitas medium Bulog asal Vietnam yang dioplos dengan beras lokal.
Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP M Rifai mengatakan, dari penggerebekan ini polisi mengamankan satu orang tersangka bernama HB alias H Boy (35).
"Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu 6 Januari 2018," ujar Rifai saat dihubungi.
Rifai mengungkapkan bahwa pelaku mengoplos beras Vietnam dengan beras lokal. Untuk mengelabui, pelaku mengemas beras oplosan ke dalam kemasan beras kualitas premium.
Baca: Pasar Gembrong Digusur untuk Tol Becakayu, Ini Penjelasan Sandiaga
"Dioplos dari beras Vietnam dengan beras lain atau lokal. Setelah itu diberi kemasan baru seolah-olah bukan beras kualitas medium. Dikirim dan dijual ke Surabaya dengan harga lebih mahal," jelas Rifai.
Akibat perbuatannya ini, tersangka telah melanggar Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja, mencabut, menghapus, menutup, mengganti label, atau mencabut kembali dan atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang di edarkan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar.