TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangguhkan penahanan Imeldha alias Imel, pemeran wanita pada video mesum dengan anak kecil.
"Usia tersangka saat melakukan video itu masih 17 tahun 10 bulan, dan saat ini, Imel juga masih berusia 18 tahun, jadi ditangguhkan penahanannya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di KPUD Jabar, Kota Bandung, Selasa (9/1/2018).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejaksaan.
Baca: Modus Transfer Ilmu Kebal, Guru Agama Ini Cabuli Muridnya
Kapolda Jabar mengatakan, setelah penahanan Imel ditangguhkan, maka Imel akan diserahkan kepada pihak P2TP2A Jawa Barat.
"Kita hormati haknya sebagai anak, saat melakukan adegan tersebut dia masih di bawah umur. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan karena intervensi," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Baca: Deretan Fakta Meritha Vridawati, Wanita Cantik yang Ditemukan Tewas di Selokan
Pada video tersebut, Imel berperan sebagai orang yang merekrut anak untuk menjadi teman mainnya dan sebagai pemeran wanita dewasa.
Irjen Pol Agung Budi Maryoto berjanji akan secara intens memperhatikan perkembangan kasus ini.
Polda Jabar akan terus memberikan perkembangan terkait kasus video porno yang mengakibatkan tiga orang anak di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual. (Daniel Andreand Damanik)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Masih di Bawah Umur, Polisi Tangguhkan Penahanan Imel Pemeran Wanita Video Porno Bocah