TRIBUNNEWS.COM, PALI - Ap (29) warga Dusun I, Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI terpaksa mendekam dalam penjara.
Dia diduga terlibat kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis 17 September 2015 silam sekitar pukul 08.30.
Dikutip Sripoku.com dari Tribun Sumsel, pemerkosaan itu bermula ketika, sebut saja B (16), sedang mandi di rumah Ap.
Tiba-tiba datang Ap dari arah belakang B dan langsung menyekap B menggunakan tangan.
Selanjutnya Ap langsung membawa korban ke dalam kamar dan langsung menyetubuhinya.
Lalu Ap mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau agar tak menceritakan perbuatan keji itu kepada orang lain.
Ap ditangkap atas dasar Lp/ B-233/X/2015/sumsel/sek.p.abab, tanggal 28 Oktober 2015, tentang pemerkosaan terhadap anak bawah umur.
Dia ditangkap Senin (8/1/2018) sekitar pukul 13.30 saat berada di hajatan di Desa Babat tanpa ada perlawanan.
Dari pengakuan Ap ia menyesal melakukan perbuatan keji itu dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya.
"Aku khilaf melakukan itu dan mohon maaf," ujar Ap, Selasa (9/1/2018).
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kasubag Humas AKP Arsyad dan disampaikan Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS membenarkan penangkapan terhadap Ap diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur.
Diakuinya kejadian itu, terjadi pada akhir tahun 2015 lalu. Namun baru ditangkap pada awal tahun 2018 ini.
"Pelaku dijerat pasal Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Iptu Acep YS. (Ariwibowo)