Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku sendiri, Mardani, mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan istri dan ketiga anaknya.
Uang hasil jarahan seluruhnya telah digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
"Uangnya sudah habis, saya kasihkan ke anak dan istri saya," ujarnya.(*)
Baca tanpa iklan