Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - AL (41), Tersangka kasus pencabulan terhadap salah satu murid di pesantren di Kampung Maruyung Kidul, Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung mengaku khilaf usai melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kepada polisi, AL mengaku sudah melakukan perbuatan cabulnya sebanyak lima kali.
Kapolres Bandung AKBP M Nazly Harahap melalui KBO Reskrim Polres Bandung IPTU Fitran R mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat laporan dari teman dekat korban.
"Pelaku kebetulan merupakan salah satu ketua yayasan salah satu pondok pesantren di wilayah Pacet. Korban merupakan salah satu santrinya, karena saat ini baru satu orang yang melapor," ujarnya di Mapolres Kabupaten Bandung, Kamis (11/1/2018).
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AL yaitu dengan cara memanggil korban ke ruangan kantor putri yang dijadikan tempat istirahat oleh pelaku.
Kemudian pelaku menyuruh korban membersihkan ruangan tersebut.
"Kemudian dengan alasan pengobatan batin pelaku mulai meraba-raba bagian tubuh korban dari mulai payudara, paha hingga hubungan badan," katanya.
Dalam kasus ini, pihak Satreskrim Polres Bandung telah mengamankan sejumlah barang bukti dari korban WA (17) berupa 1 buah kerudung warna coklat, 1 buah kaos lengan panjang dan dan sebuah rok seragam pramuka.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 Nomor 17 tahun 2016 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya.
Dikatakan Fitran, pihaknya masih akan mengembangkan kasus pencabulan tersebut, karena diduga masih ada sejumlah santri yang menjadi korban pencabulan pelaku.