TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jembrana, Bali berhasil mengamankan tiga orang pemburu yang kedapatan berburu burung di sekitar sarang burung Jalak Bali, Selasa (9/1/2018) lalu.
Informasi Kamis (11/1/2018), ketiga pemburu burung ini yakni Misran (28), Imam Suhadi (28) dan Mashudi (32), warga dari Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Dari tangan mereka, petugas Polisi Hutan (Polhut) mengamankan sejumlah barang bukti berupa; 2 ekor burung Cipoh (Aeghitina Tiphia), 1 ekor burung Perenjak (Prinia Familiari), 29 tangkai pulut atau getah untuk perangkap burung, 2 buah pipa paralon, 2 buah pisau serta handphone.
Kasubbag TU TNBB, Wiryawan mengakui pihaknya mengamankan ketiga orang pemburu yang kedapatan tengah berburu burung di sekitar sarang Jalak Bali di hutan TNBB.
Baca: Gagal Bikin Poros Baru di Jatim, Gerindra Akhirnya Dukung Gus Ipul
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pemburu ini terancam U.U No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Pasal 33 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.
"Burung yang diburu memang bukan burung yang dilindungi, tapi mereka ini berburu di kawasan konservasi TNBB ya jelas melanggar. Para pemburu beserta barang buktinya sudah kami serahkan ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut," tandas Wiryawan ketika dikonfirmasi Kamis pagi.