News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AJI Dan IJTI Kecam Intimidasi Polisi pada Dua Wartawan Bali Saat Meliput Penggerebekan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali mengecam tindakan intimidasi anggota kepolisian yang menghalangi Jurnalis dalam melakukan kegiatan peliputan.

Pelarangan dan intimidasi ini dialami dua jurnalis , yaitu  Wayan Sukarda (Reuters TV) dan fotografer Miftahuddin Mustofa Halim (Radar Bali) pada hari Kamis (11/1/2017).

Hal tersebut berlangsung saat kedua jurnalis tersebut meliput pengerebekan rumah atau tempat sejumlah warga negara asing yang diduga sindikat pelaku kejahatan di Jalan Darmawangsa, Desa Kutuh, Kuta Selatan.

Keduanya mendapat tindakan intimidasi dari anggota kepolisian berupa pelarangan dan penghapusan foto dari kamera.

"Padahal, jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik sudah sesuai prosedur dan mendapatkan informasi juga dari korps Kepolisian Bali, "kata Ketua AJI Kota Denpasar, Hari Puspita.

Berdasarkan rilis yang diterima Tribun Bali, kronologi kejadian tersebut berawal ketika Kepala Urusan Kemitraan Subbidpenmas Bidang Humas Polda Bali, Kompol Ismi Rahayu menyampaikan informasi kepada jurnalis tentang rencana penggerebekan di empat lokasi. 

Baca: Pengalaman Debut Aktor Korea Selatan Makan Salak Bali

Di empat lokasi tersebut dikabarkan ditempati ratusan warga negara Tiongkok yang diduga melakukan tindak kejahatan.

Berdasar informasi tersebut, Miftahuddin M. Halim, jurnalis foto koran Radar Bali melakukan kegiatan peliputan ke tempat kejadian perkara (TKP) 1 di Jalan Tukad Badung No. 22. 

Namun, setelah ditunggu cukup lama, tidak ada tanda-tanda aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi 1 sebagaimana diinformasikan.

Kemudian, datang jurnalis Kompas, Cokorda Yudistira di lokasi tersebut.

Karena cukup lama menunggu tak juga ada kejelasan, maka Cok dan Miftah memutuskan menuju Lokasi 4 di Desa Kutuh, Kuta Selatan.

Belakangan, ketika Miftah dan Cok sudah berangkat menuju TKP 4 di Jalan Darmawangsa Gang SDN 2 Kutuh No. 1X, baru muncul informasi bahwa Lokasi 1 yang disebutkan Ismi kurang lengkap, yang benar adalah Jalan Tukad Badung XXI Nomor 22.

Baca: Ini Kronologi Penggerebekan Gudang Tabung Gas Oplosan di Tangerang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini