TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah buron selama 7 tahun, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berhasil menangkap Arista Nugraha, terpidana korupsi kasus proyek pembangunan tanggul air asin (laut) Krueng Doi-Gampong Pande, Banda Aceh, tahun 2005.
Kasus tersebut merugikan keuangan negara seb esar Rp 1,6 miliar dari pagu Rp 4,8 miliar lebih.
Arista ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/1) sekira pukul 02.35 WIB dan pukul 15.00 WIB rombongan tiba di Banda Aceh.
Penangkapan terpidana Arista dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan SH, bersama aparat kepolisian dari Polres dan Kejari Kabupaten Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Erwin Desman SH MH, mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1042/K/Pidsus/2010 Tanggal 27 April 2011.
Terpidana Arista divonis selama satu tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan. “Sejak putusan itu keluar, kita terus memonitor keberadaan terpidana,” katanya.
Erwin menjelaskan, dalam kasus korupsi tersebut terpidana Arista selaku konsultan pada Pirama Karya.
Baca: Menelusuri Asal Usul Kopi Arabica Gayo Aceh
Dalam kasus proyek pembangunan tanggul air asin Krueng Doi sepanjang 2.600 meter itu juga melibatkan dua terpidana lain.
Meskipun sempat buron, tetapi semua terpidana telah ditangkap dan sedang menjalani masa hukuman.
Guna mempertanggungjawab perbuatannya, Erwin menyatakan terpidana ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Banda Aceh.
“Ini terpidana yang terakhir buron. Saat ini, kita sudah tidak ada lagi tunggakan DPO. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi yang DPO,” demikian Kajari Banda Aceh, Erwin Desman.
Erwin menceritakan kronologis penagkapan terpidana Arista Nugraha.
Dia menyampaikan bahwa proses penangkapan tidak berlangsung mulus karena terpidana tidak ada di kediamannya saat tim penyidik datang.
Informasi awal, terpidana berada di Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca tanpa iklan