News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi Lapas Porong Pengendali Bisnis 10 Kg Ganja Didakwa Pasal Berlapis

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ganja

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang narapidana Lapas Porong Sidoarjo, Agus Santoso menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Agus kembali berurusan dengan hukum lantaran mengendalikan bisnis narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram.

Di hadapan majelis hakim, Agus didakwa telah melakukan perbuatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentum tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batan pohon yaitu satu paket ganja seberat 10 kilogram.

Baca: Kapolda Baru Jambi Sujud Syukur Ketika Tahu Ditugaskan di Tanah Kelahirannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Danang Suro Kusumo menyatakan, terdakwa mengendalikan bisnis narkotika saat berada di dalam sel tahanan Blok A wing 3/11 Lapad Kelas I Porong, Sidoarjo.

Terdakwa memerintahkan Mohammad Saddam Husain (terdakwa dalam berkas lain) untuk mengambil uang di Lapas Porong Sidoarjo.

"Uang ini digunakan untuk membayar ganja dari seorang pria bernama Teuku Wan di Aceh," ujar Danang, kemarin.

Setelah memberikan uang, terdakwa Agus memerintahkan Saddam mengambil paket kiriman kopi yang di dalamnya terdapat ganja seberat 10 kilogram di Kantor Pos Erlangga, Kota Semarang.

"Saddam mengajak rekannya, Surianto, berangkat ke Kota Semarang untuk mengambil kopi berisi ganja," katanya.

Baca: Sandi Mengaku Dapat Info dari Kadis Pendidikan Gaji Guru di DKI Mencapai Rp 31 Juta

Setibanya di Kantor Pos Erlangga, Kota Semarang, keduanya mengambil paket kiriman tersebut.

Saat mengambil paket itulah keduanya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri cabang Semarang, barang bukti ganja tersebut termasuk golongan I nomor urut delapan lampiran Undang Undang nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU menjerat terdakea pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa juga diancam pidana pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Danang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini