Kepala Rutan (Karutan) Cabang Lhoksukon, Yusnal kepada Serambi menyatakan, napi yang sudah kabur tersebut akan diberikan sanksi seperti tak diusulkan untuk mendapatkan remisi ketika Hari Raya Idul Fitri dan juga ketika HUT RI.
Selain itu, fasilitas pembebasan bersyarat dan cuti mengunjungi keluarga (CMK) juga tak diberikan lagi.
"Saya sendiri baru dapat informasi soal napi ini, karena baru pulang tugas dari Banda Aceh," kata Yusnal. (jaf)
Baca tanpa iklan